Minggu, 06 November 2011

Indonesia dan Masyarakatnya yang Hilang

Oleh: Bahrul Amsal (Ketua Komisi Pengembangan Intelektual dan Wacana PB HMI-MPO)


Jauh ke belakang sejarah umat manusia, kurang lebih sekitar abad ke empat sebelum masehi, pernah hadir seseorang yang memberikan arti tentang masyarakat. “Adalah usaha pemenuhan etis yang berakar dalam kemampuan sosial menuju kualitas moral dan keunggulan intelektual,” demikianlah gagasan yang ia bangun untuk mengartikan kelompok-kelompok yang terbentuk dari elemen-elemen individu. Dialah Aristoteles. Masyarakat di matanya adalah individu-individu yang terpanggil untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan etisnya. Demi persahabatan dan cinta yang menjadi tujuannya, kata Aristoteles jika ditanyai tentang tujuan manusia untuk membentuk tata sistem yang harmonis di antara individu-individu yang terwadahai oleh panggilan moralnya. Dan itu kodrati, sesuatu yang pasti. Mutlak.

Sejalan dengan itu, menurut hemat penulis, masyarakat adalah kodrat setiap manusia, kepastian bagi kita untuk menjawab panggilan luhur, moral, dan kebutuhan etis serta segala upaya yang membawa manusia sebagai elemen masyarakat demi menjadi mahluk yang luhur. Oleh Aristoteles masyarakat adalah wujud ideal, wujud yang mengusung nilai-nilai moral. Aristoteles bukanlah ilmuwan sosial (dalam pengertian modern), tetapi apa yang ia maksudkan dapat kita temui pada pemikiran seorang ilmuwan sosial modern.

Durkheim mengartikulasikan masyarakat sebagai tata moral. Pada sisi ini Durkheim memberikan pemaknaan yang tidak simplikatif. Ia mengatakan bahwa aturan normatiflah yang menjadi ujung dari tata moral di mana keberangkatanya berasal dari kesadaran kolektif manusia. Ada penekanan khusus yang diberikan Durkheim pada kesadaran kolektif—ia menyebutnya conscience collective—yakni hal inilah yang mengikat dan mengatur manusia dalam kekerabatannya dengan kehadiran simbol, lambang, totem-totem, buku suci, dan bendera sebagai wujud materialnya (Tom Campbell, 1994). Maka hubungan-hubungan individu akan mendapatkan arti dari wujud materil sebagai isi kesadaran kolektif yang di dalamnya memiliki nilai metafisis akan semua gagasan beserta tujuannya yang dimiliki bersama individual masyarakat.

Baik Aristoteles maupun Durkheim, sepertinya hendak berbicara langsung dan memberikan “panduan umum” kepada kita, bahwa masyarakat adalah sebuah kodrat manusia, panggilan, dan pemenuhan etis manusia yang lahir demi membentuk tatanan berkehidupan yang layak sesuai citra kesadaran akan moralitas dalam hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Pada pembicaraan yang lebih maju, masyarakat dari sisi sejarah adalah perwujudan yang senantiasa berproses. Pada tingkat makro terjadi perubahan ekonomi, politik, dan budaya. Di tingkat mezo terjadi perubahan kelompok, komunitas, dan organisasi. Di tingkat mikro terjadi perubahan perilaku dan interaksi dan individu. Masih dalam perdebatan para teoritikus menyangkut apa yang mempengaruhi sehingga terjadi proses perubahan dalam struktur masyarakat dari setiap tingkatannya. Namun sedikit banyaknya perubahan dari segi moral turut pula mempengaruhi perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan boleh dikata bahwa ketika nilai moral dalam masyarakat yang darinyalah hadir aturan-aturan normatif hilang di tengah-tengah masyarakat, maka dalam istilah Emhile Durkheim, akan muncul anomie.

Dalam pemaknaan Durkheim, anomie adalah hilangnya tata normatif, pranata, hukum moral maupun etis di tengah-tengah masyarakat yang bisa berakibatkan kehadiran cacat-cacat perilaku maupun tindakan dalam tubuh masyarakat. Artinya tidaklah bisa kita katakan masyarakat jikalau di dalamnya basis nilai yang dianut tak dapat lagi menjadi sebuah pedoman hidup bersama. Dalam kasus ini masyarakat telah hilang.

***

Indonesia adalah negara kesatuan. Begitu yang senantiasa digaungkan oleh tokoh-tokoh kita, hingga menjadi “sihir” yang tertanam dalam benak setiap warga negaranya hingga akhirnya menjadi aturan mekanik tak tertulis yang mengatur keberagaman kita dari suku, etnik, dan ras masyarakat, bahkan agama pun demikian. Terpatri jelas di bawah cengkraman kaki garuda menjadikan perbedaan adalah hal yang lumrah kita terima. Maka hiduplah masyarakat dengan negara kesatuan dalam wilayah, bahasa, asas, hukum, serta tujuan yang sama. Dengan itu maka dihadirkan wujud materil dari perbedaan yang ada untuk menyatukan keanekaragaman masyarakat. Maka negara menjadi perwujudan tunggal dari sekian banyak perbedaan. Menjadi pemersatu.

Negara dalam arti yang simplikatif adalah hasil konsensus individu-individu untuk mencapai tujuan bersama. Adalah tugas negara untuk menjadi alat pemersatu dari konsensus individu-individu yang bernaung di bawahnya, menjadikan masyarakat berdaulat dengan aturan main yang menjadi simbol aturan warga negaranya. Bila merujuk dari pemikiran Aristoteles dan Emhile Durkheim, maka negara adalah wujud dasar yang lahir dari nilai dasariah manusia sebagai konsekuensi perwujudan pemenuhan kebutuhan kualitas etis dan moral manusia. Maka kehadiran negara sebagai simbol pemersatu adalah citra pantulan kualitas moral masyarakatnya.

Adalah hal yang miris jika kita menyimak penuturan hakim sejarah, betapa telah banyak kecacatan moral yang dimiliki negara—di sisi lain hukum, politik, ekonomi dan budaya. Sebutlah kasus-kasus berbau SARA yang pernah terjadi di Tanah Air dan yang masih hangat diperbincangkan di pemberiataan media-media yakni terjadinya kerusuhan, misalnya di Ambon baru-baru ini. Kita bisa jadi berkesimpulan negara sebagai sumber nilai hanyalah embel dari pemenuhan hasrat-hasrat instingtif golongan ataupun kelompok yang memiliki kuasa penuh darinya dengan pemerintahan penuh atas orang-orang banyak (baca: bukan masyarakat).

Telah dibahasakan dari awal tulisan ini, bahwa masyarakat adalah panggilan etis dan moral dari manusia untuk hidup secara sosial. Jadi logika yang terbangun dari pernyataan sebelumnya yakni kehadiran masyarakat berangkat dari individu yang sadar untuk hidup bersama demi pencapaian moral yang dikehendaki. Menurut penulis adalah salah memberikan pelabelan terhadap sekelompok orang pada daerah geografis tertentu dengan kategori masyarakat, jika tidak ada nilai moral yang di junjung sebagai kategori-kategori etis sebagai panduan praktis hidup. Itu adalah segerombolan orang, bukan masyarakat.

Apa yang terjadi pada negara kita adalah hilangnya masyarakat dengan panduan-panduan moral yang ada di dalamnya sebagai panutan hidup, dan justeru sebaliknya, kehadiran negara sebagai “penjaga” moral tak mampu memberikan daya “tekan” terhadap warga negaranya untuk hidup secara damai di tengah-tengah keberagaman yang ada. Artinya, relasi negara dengan masyarakatnya adalah relasi yang semu.

Kehadiran negara hari ini mungkin bisa kita pertanyakan kembali mengingat negara sebagai fungsi pemersatu tak bisa lagi memberikan toleransi terhadap perbedaan yang ada. Secara konstitusional mungkin kehadiran negara masih bisa kita benarkan, namun kenyataan yang terbangun di lapangan justeru berbeda. Negara tak mampu lagi menjamin dan memelihara terlaksananya hak-hak asasi manusia yang menjadi tujuan keberadaannya. Pada akhirnya dengan hilangnya sistem moral yang tak mampu dijaga secara struktural oleh negara mengakibatkan leluasanya segelentir orang ataupun kelompok untuk menampilkan wajah-wajah kekerasan yang tidak manusiawi dari pengklaiman-pengklaiman yang secara sepihak.

Kekerasan-kekerasan yang terjadi di negeri ini, mengingatkan penulis pada sebuah pernyataan yang tertulis di atas sebuah batu nisan seorang pemikir abad modern, pernyataan yang sengaja dituliskan dengan maksud untuk mengingatkan orang-orang pasca kematiannya. Pernyataan yang menghentakkan kebekuan dinding diri dari setiap orang yang tertutupi kejernihan hatinya oleh hasrat rendah sebagai seorang manusia. Ada dua hal yang membuat diri ini takjub, yang pertama adalah bintang-gemintang saat malam datang menjelang, serta yang kedua adalah hukum moral yang ada dalam diriku. Begitu perkataan yang pernah diutarakan Immanuel Kant.
Dalam kaitannya dengan hilangnya nilai-nilai kemanusiaan di sekitar kita, dengan pernyataan tadi, patut kiranya jika kita katakan dalam negara ini tak ada yang namanya masyarakat, keberadaan yang dilandasi dengan hukum-hukum moral di mana persahabatan dan cinta kasih menjadi tujuannya. Karena kita lebih takjub dengan perbedaan-perbedaan yang ada, dibandingkan dengan keberadaan hukum moral yang ada pada diri kita sendiri. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar